Suara.com - Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan terkaits sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas cair.
Dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (16/5/2024), JK menyampaikan bahwa, jika semua kerugian dihukum, maka semua BUMN harus dihukum.
Awalnya, hakim bertanya kepada JK, apakah mengetahui penyebab Karen kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
JK lantas menjawab mengaku bingung, karena menurutnya Karen hanya menjalankan tugasnya. Tugas itu menurut JK yakni menjalankan instruksi untuk memenuhi kebutuhan energi di atas 30 persen.

"Saya ikut membahas hal ini, karena kebetulan saya masih di pemerintah waktu itu," kata JK dalam sidang.
"Memang ada kebijakan-kebijakan dalam itu, ya. Tapi bapak tidak tahu apakah Pertamina merugi atau untung, tidak tahu?" cecar hakim.
Baca Juga: JK Jadi Saksi Meringankan Untuk Eks Dirut Pertamina Di Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,77 Triliun
Mendapat pertanyaan hakim itu, JK memberikan penjelasan soal untung-rugi perusahaan milik negara.
"Tidak-tidak. Tapi begini, boleh saya tambahkan, kalau suatu langkah bisnis merugi, cuma dua kemungkinannya dia untung atau rugi," tegas JK.