Sebelumnya, Bahlil sempat menyampaikan rencananya untuk memberikan IUP kepada ormas keagamaan pada bulan lalu.
Baca Juga:
Bahlil Lapor Polisi soal Pihak yang Catut Namanya Terkait Penarikan Upeti Pemulihan IUP
Rencana Bahlil itu sejalan dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," ujar Bahlil. [ANTARA]