Suara.com - Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengkritisi rencana perubahan keempat Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK). Palguna menegaskan bahwa independensi hakim konstitusi sangat mempengaruhi terwujud atau tidaknya Indonesia sebagai negara demokratis-konstitusionalisme.
Hal itu mesti diwujudkan melalui MK yang mampu berperan sebagai pengawal konstitusi, dalam hal ini UUD 1945. Namun, MK juga harus bisa terbebas dari berbagai pengaruh, khususnya pengaruh politik.
Baca Juga: Dianggap Tak Substansial, Guru Besar STH Jentera Kritik soal RUU MK: Hanya jadi Intervensi Politik!
"Di situlah persoalannya karena gangguan terbesar dan selalu berulang dalam sejarah adalah memang gangguan politik terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Palguna dalam diskusi daring bertajuk 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis (16/5/2024).
Baca Juga: Dianggap Tak Substansial, Guru Besar STH Jentera Kritik soal RUU MK: Hanya jadi Intervensi Politik!
Baca Juga: Acuhkan Bawaslu di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ketua MK Suhartoyo Ngaku Lupa: Maaf Ya
Untuk itu, dia mempertanyakan perihal dampak perubahan keempat UU MK terhadap kemerdekaan hakim konstitusi dalam menangani perkara.
Baca Juga: Ditanya soal RUU MK, Jokowi Cecar Balik Wartawan: Tanyakan ke DPR
Namun, dalam tiga kali perubahan UU MK, Palguna menegaskan umumnya perubahan dilakukan berkaitan dengan syarat dan masa jabatan hakim konstitusi.
"Apa sih signifikansinya soal-soal ini terhadap keinginan kita atau cita-cita kita untuk mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang merdeka dan independen?" ucap Palguna mempertanyakan.
Baca Juga: Ditanya soal RUU MK, Jokowi Cecar Balik Wartawan: Tanyakan ke DPR
"Kalau saya jawab jujur, sama sekali enggak ada," tandas Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu.