Bersaksi di Sidang, Jusuf Kalla Bela Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan: Saya juga Bingung Dia Terdakwa!

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:05 WIB
Bersaksi di Sidang, Jusuf Kalla Bela Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan: Saya juga Bingung Dia Terdakwa!
Bersaksi di Sidang, Jusuf Kalla Bela Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan: Saya juga Bingung Dia Terdakwa! (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Jusuf Kalla jadi saksi meringankan untuk eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024). (Suara.com/Yaumal)
Jusuf Kalla jadi saksi meringankan untuk eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024). (Suara.com/Yaumal)

"Ya, saya ikut," timpalnya. 

"Itu yang saya kejar, instruksi itu apa isinya," tanya hakim kembali.

"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," jawab JK.

Baca Juga: Sempat Diminta Jadi Mediator, JK Akui Sulit Mediasi Israel: PBB Saja Tak Didengar

Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.

Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan saat dimasukkan ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan saat dimasukkan ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dakwaan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.

Baca Juga: Hamas Minta Jusuf Kalla Ikut Bantu Selesaikan Konflik Israel dengan Palestina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI