Suara.com - Wakil Presiden ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dalam sidang kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas cair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Dalam persidangan, JK mengaku bingung mengapa Karen harus duduk menjadi pesakitan sebagai terdakwa. Hal itu disampaikan JK saat ditanyakan hakim.
"Sebabnya terdakwa sampai duduk di sini apa persoalannya, tahu saudara?" tanya hakim.
Baca Juga: JK Jadi Saksi Meringankan Untuk Eks Dirut Pertamina Di Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,77 Triliun
Baca Juga: Hamas Minta Jusuf Kalla Ikut Bantu Selesaikan Konflik Israel dengan Palestina
"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," jawab JK.
JK meyakini Karen hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan intruksi yang diberikan, yakni memenuhi kebutuhan energi.
"Ini berdasarkan instruksi kata bapak?" tanya hakim.
Baca Juga: Pesan JK Ke Prabowo Soal Isu Pembentukan 40 Pos Kementerian: Jangan Sampai Jadi Kabinet Politik
"Iya instruksi," tegas JK.
Baca Juga: Jusuf Kalla Terima Kenyataan, Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
"Instruksi dari presiden nomor satu ditunjukan ke Pertamina?" cecar hakim.
"Ya, saya ikut," timpalnya.
"Itu yang saya kejar, instruksi itu apa isinya," tanya hakim kembali.
"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," jawab JK.
Baca Juga: Sempat Diminta Jadi Mediator, JK Akui Sulit Mediasi Israel: PBB Saja Tak Didengar
Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun
Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.
Dakwaan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.