Ayah Tega Berkali-kali Cabuli Anaknya, Polisi: Tersangka S Doyan Nonton Video Porno

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:09 WIB
Ayah Tega Berkali-kali Cabuli Anaknya, Polisi: Tersangka S Doyan Nonton Video Porno
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - S, pria berusia 38 tahun di Kalimantan Utara kini harus  meringkuk di penjara akibat perbuatan cabulnya terhadap anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun. Tersangka tega mencabuli anaknya lantaran keseringan nonton video porno

“Kasus ini sedang kami tangani setelah  ibu korban yang juga istri dari tersangka melaporkan perbuatan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono dikutip dari Antara, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Cabuli Anak Tetangga Tengah Malam, Pria 35 Tahun di Simalungun Ditangkap

Diketahui, perbuatan asusila itu dilakukan tersangka secara berulang, dan Kasat Reskrim mengungkap motif tersangka melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga: Cabuli Lima Bocah Laki-Laki di Cengkareng, Pria Asal Subang Ditangkap Polisi

“Tersangka S melakukan perbuatan tersebut karena sering menonton video porno atau bokep,” ujarnya.

Kasus itu terungkap karena korban yang masih berusia tujuh tahun ini akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya kepada ibunya.

Baca Juga: Detik-detik Pria Tua Lecehkan Kasir Toko Kue, Modusnya Tanya-tanya Toilet

“Korban melaporkan ke ibunya karena telah mengalami perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya sendiri,” ujar Kasat Reskrim.

Tersangka S dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasat Reskrim pun menekankan pentingnya kewaspadaan keluarga dan komunikasi terbuka dalam mencegah tindakan asusila.

Baca Juga: Ngaku Terlalu Sayang, Guru Perempuan di Natuna Nekat Cabuli Siswi SMP

Ia mendesak para orangtua menciptakan lingkungan yang aman, termasuk menghindari hobi menonton video porno karena dampak negatif yang bisa merusak mental itu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI