Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua, mengusulkan agar praktik politik uang atau money politics dilegalkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun, money politics legal yang diusulkan Hugua harus memiliki batasan.
Baca Juga:
Warga Pergoki Tim Sukses Caleg Bagi-bagi Duit di Salah Satu TPS Jatinegara
Baca Juga: Dicap Tak Becus Tindak Seabrek Kecurangan Pemilu, Sindiran DPR ke Bawaslu-DKPP: Macan Ompong!
Hal tersebut disampaikan Hugua dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, Rabu (15/5/2024).
"Jadi, sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp20 ribu atau Rp50 ribu, 1 juta, atau 5 juta, karena ini permainan cuma di situ," kata Hugua.
Hugua menuturkan, praktik money politics tidak bisa lepas dari penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, peserta pemilu takkan terpilih apabila tidak menerapkan money politics.
Karena dilarang, money politics dilakukan secara diam-diam meskipun sudah tidak menjadi rahasia di ranah publik.
"Sebab, kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus. Yang akan jadi pemenang nanti ke depan adalah para saudagar," jelasnya.
Baca Juga: Anggota Komisi II Ongku Usulkan Parpol Jadi Penyelenggara Pemilu
Hugua mengungkapkan, Bawaslu juga harus ikut berperan.
Baca Juga:
Pemilu 2024: Gerakkan Ekonomi Bawah, Bisnis Kelas Kakap dan Money Politics
Karena, money politics legal yang dia inginkan memiliki batasan dalam jumlah uang.
"Jadi, kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politic ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politic batas ini ya harus disemprit," terangnya.