Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua, memiliki usulan soal praktik politik uang atau money politics. Ia mengusulkan agar praktik money politics dilegalkan dalam penyelenggaraan pemilu.
Usulan itu disampaikan Hugua dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:
Evaluasi Pemilu 2024, Mardani PKS Usulkan Jeda antara Pilpres dengan Pileg
Baca Juga: Mardani Usulkan Agar Pemilu Kembali Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Menurutnya, tidak mungkin peserta pemilu bisa terpilih kalau tidak ada money politics.
"Tidak kah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu," kata Hugua.
Karena itu, dirinya meminta KPU melegalkan praktik money politics.
Hanya saja, praktik money politics tersebut bisa legal dengan batasan tertentu.
Agar tidak terlihat kotor, Hugua menyarankan istilah money politics legal itu diganti dengan sebutan cost politics.
Baca Juga: Gagal Kembali Masuk Parlemen, Junimart PDIP Protes Soal Penggunaan Sirekap
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. kita legalkan misalkan maks Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta," katanya.
Menurutnya, Bawaslu ikut berperan dengan melakukan pengawasan agar money politics legal tidak melebih batas.
"Ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit," terangnya.
Usulan Hugua lantas ditolak oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Baca Juga:
Bambang Pacul Ungkap Kekalahan Ganjar-Mahfud Bukan Karena Politik Curang: Komendan Mereka Jago!
Ahmad Doli menegaskan, pemerintah dan DPR RI harus tetap menolak adanya money politics dalam penyelenggaraan pemilu.
"Pokoknya mau satu rupiah pun harus kena tangkap, Pak. Jadi apalagi cuma PKPU," ucapnya dalam rapat.