Suara.com - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula periode tahun 2020 hingga 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan peran Ronny dalam kasus ini yaitu diduga telah mengatur pembekuan izin kawasan berikat untuk PT SMIP. Tujuannya, agar PT SMIP bisa mendatangkan impor gula.
Lantas siapakah Ronny Rosfyandi? Berikut sepak terjangnya di Bea Cukai.
Profil Ronny Rosfyandi
Ronny Rosfyandi adalah Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Setelah itu, menjabat Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan sejak Agustus 2021 hingga purna tugas pada Februari 2024.
Ronny diketahui menempuh pendidikan S1 di Universitas Trisakti pada tahun 1993 sebelum memulai karier di Kementerian Keuangan. Pada 1997, ia melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 di Florida International University.
Dalam laman beacukai.go.id, Ronny Rosfyandi ternyata pernah mendapatkan piagam penghargaan dari Direktorat P2 di tahun 2014. Tak sampai di sana, ia juga sempat mendapat Certificate of Merit dari World Customs Organization pada tahun 2015 silam.
Atas pengabdiannya di Kementerian Keuangan, Ronny Rosfyandi juga pernah dianugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX dari Presiden Republik Indonesia.
Diketahui, Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka dalam perkara importasi gula periode tahun 2020-2023.
Ronny diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.
Ronny pun selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.