Suara.com - Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Pada persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Prihasto soal aliran dana Ditjen Hortikultura ke SYL sebesar Rp 4,1 miliar pada 2023 dan Rp 1,5 miliar pada 2022.
"Kalau seingat saksi berapa totalnya, ada enggak pernah laporan yang diberikan?"
"Ee.., cukup besar ya. Saya secara pastinya, sekitar, mungkin kalau totalnya mungkin di atas 4 ya," jawab Prihasto.
"Kalau ini untuk yang tahun 2023 saja ya?"
"Iya, totalnya di atas Rp 4 miliar," jelasnya.
Baca Juga:
Enaknya Jadi Anak SYL, Minta Uang Aksesori Mobil Dikasih, Gunakan Uang Patungan Pejabat Kementan
Untuk mempertegasnya, jaksa KPK membacakan catatan terkait aliran uang.
Baca Juga: Di Luar Nalar, 5 Tabiat Busuk Kemal Redindo Anak SYL: Pakai Uang Rakyat Buat Cicil Alphard
"Empat miliar ya, di sini tertulis Rp4.162.000.000. Di sini ada tertulis dengan keperluannya ada pinjaman, ada operasional pimpinan, kunker ke Arab Saudi salah satunya. Baju, operasional pimpinan, seperti ini ya?"