Suara.com - Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Pada persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Prihasto soal aliran dana Ditjen Hortikultura ke SYL sebesar Rp 4,1 miliar pada 2023 dan Rp 1,5 miliar pada 2022.
"Kalau seingat saksi berapa totalnya, ada enggak pernah laporan yang diberikan?"
"Ee.., cukup besar ya. Saya secara pastinya, sekitar, mungkin kalau totalnya mungkin di atas 4 ya," jawab Prihasto.
Baca Juga: Di Luar Nalar, 5 Tabiat Busuk Kemal Redindo Anak SYL: Pakai Uang Rakyat Buat Cicil Alphard
"Kalau ini untuk yang tahun 2023 saja ya?"
"Iya, totalnya di atas Rp 4 miliar," jelasnya.
Baca Juga:
Enaknya Jadi Anak SYL, Minta Uang Aksesori Mobil Dikasih, Gunakan Uang Patungan Pejabat Kementan
Untuk mempertegasnya, jaksa KPK membacakan catatan terkait aliran uang.
Baca Juga: Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si, M.H
"Empat miliar ya, di sini tertulis Rp4.162.000.000. Di sini ada tertulis dengan keperluannya ada pinjaman, ada operasional pimpinan, kunker ke Arab Saudi salah satunya. Baju, operasional pimpinan, seperti ini ya?"
"Iya, ini yang saya lihat di dalam dokumen tersebut," kata Prihasto.
Jaksa kemudian membacakan catatan lainnya, yang juga berisi soal aliran uang.
"Kemudian ada juga BB nomor 701, selanjutnya BB 701, ini juga ada satu lembar printout kegiatan operasional lingkup kementerian: pengeluaran kebutuhan pimpnan Syharul Yasin Limpo tahun 2022, tadi tahun 2023 ini untuk 2022, total tertulis Rp 1.596.616.300 (Rp 1,5 miliar)? tanya jaksa memastikan.
"Iya betul," kata Prihasto singkat.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Baca Juga:
Eks Mentan SYL Pakai Duit Negara Buat ke Makkah, Totalnya Bisa Bayarin Umrah 500 Orang Sekaligus!
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.