Dishub DKI Bersama Polisi Razia Jukir Liar di Minimarket, Sanksinya Diminta Janji Bertaubat

Rabu, 15 Mei 2024 | 21:15 WIB
Dishub DKI Bersama Polisi Razia Jukir Liar di Minimarket, Sanksinya Diminta Janji Bertaubat
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepolisian, dan TNI melakukan razia juru parkir liar di minimarket pada Rabu (15/5/2024). Rencananya, kegiatan ini akan terus berlangsung selama satu bulan ke depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, razia dilakukan di seluruh wilayah kota Jakarta. Terdapat enam tim yang setiap kelompoknya terdiri dari 100 personel gabungan.

Dalam sidak tersebut, pihaknya belum menjatuhi sanksi kepada para oknum. Mereka baru diminta berjanji tak akan memungut tarif parkir kepada masyarakat yang datang ke minimarket.

"Dilakukan pendataan, setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar," ujar Syafrin di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota, Tuntut Janji Pemprov DKI Buka 4 Rute Mikrotrans

Pada razia yang berjalan ini, Syafrin menyebut pihaknya menargetkan area parkir minimarket yang berada pada bangunan sendiri. Sementara jukir minimarket yang tergabung dalam kawasan niaga tidak dijaring.

Sebab, pengelolaan parkir mereka tergolong resmi dan membayar retribusi kepada Pemprov DKI.

Ia pun berharap nantinya para jukir liar bisa menepati janjinya tak lagi mengelola parkir secara ilegal di minimarket.

"Tindakan satu bulan ke depan, mulai tanggal 15 ini itu polanya adalah humanis persuasif. Artinya, yang kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada juru parkir liar," jelas Syafrin.

Meski melakukan razia selama satu bulan ke depan, Syafrin tetap meminta partisipasi dari masyarakat. Jika warga menemukan adanya jukir liar di minimarket, maka diharapkan segera mengadu lewat aplikasi JAKI atau kanal informasi yang terhubung sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Jadikan Juru Parkir Liar Satpam atau Tukang Las

"Kami tetap melakukan inventarisasi terhadap laporan yang masuk, baik itu juga melalui Jaki maupun CRM Pemprov DKI Jakarta, untuk kemudian kita tindak lanjut hari berikutnya," terang Syafrin.

"Begitu masyarakat yang mengalami biasanya itu valid, sehingga tim bisa langsung turun, kita bisa melakukan pembinaan langsung kepada juru parkir liar tadi," tambahnya memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI