Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PNG). Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/5/2024).
"Benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara," kata Alexander.
Alexander menyampaikan, penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi dia enggan menjelaskan lebih detail konstruksi perkara korupsi tersebut, siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan.
"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya tentu kami segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," tuturnya.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Catur Prabowo, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Proyek Fiktif PT Amarta Karya
16 Temuan BPK
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi di PGN itu muncul dari hasil temuan BPK terkait proyek-proyek yang dikerjakan bermasalah.
Ada 16 temuan dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi PGN selama periode 2017 hingga semester I 2022. Temuan tersebut diterbitkan dalam laporan BPK pada April 2023.
Temuan itu di antaranya adalah kerugian fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung (FSRU) Lampung dan nilai akuisisi tiga lapangan kerja minyak dan gas yang terlalu mahal. Termasuk juga mangkraknya terminal gas alam cair (liquefied natural gas atau LNG) Teluk Lamong, Surabaya.
Kasus proyek PGN sempat diusut Kejaksaan Agung pada 2017 lalu, tepatnya pada proyek pembangunan FSRU Lampung. Proyek itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,24 triliun.
Baca Juga: Jaksa KPK Cecar Saksi Prihasto Soal Pembelian Baju SYL Rp27 Juta dan Acara Bukber Rp30 Juta
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memanggil sejumlah petinggi PGN kala itu. Di antaranya adalah Hendi Prio Santoso sebagai Direktur Utama saat itu, Wahid Sutopo yang saat itu menjabat Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko, Jobi Triananda sebagai Direktur Pengusahaan, serta M. Riza Pahlevi yang merupakan Direktur Keuangan.
Saat itu, Kejaksaan Agung juga mencegah Hendi Prio Santoso bepergian ke luar negeri untuk menghindari kemungkinan dia menghilangkan barang bukti.
Namun, pada 2017, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menghentikan penyidikan kasus ini melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor Print-31/F.2/04/2017 tertanggal 26 April 2017.