Besok JK jadi Saksi Meringankan untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Persidangan

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Besok JK jadi Saksi Meringankan untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Persidangan
Jusuf Kalla. (Suara.com/Rakha)

Ali menjelaskan, setiap terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan saksi siapapun yang dapat meringankannya.

Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.