Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Ongku P Hasibuan menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai macan ompong.
Kritik itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama lembaga penyelenggara pemilu yang membahas evaluasi Pemilu 2024.
Ongku memberi kritik tersebut lantaran menilai Bawaslu dan DKPP tidak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Sepakat Aturan Jumlah Kementerian Dihapus, Legislator Golkar: Termasuk Batas Usia Capres-Cawapres!
Dia menyebut banyak laporan-laporan dugaan kecurangan yang dilayangkan tetapi tidak ditindaklanjuti.
“Gakkumdu yang tidak berfungsi ya dalam hal ini Bawaslu, Pak Rahmat ya mohon maaf kalau menurut saya Bawaslu ini macan ompong,” kata Ongku di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
“Selama pelaksanaan pemilu kemarin enggak ada apa-apanya, ya. Kami lapor sama dia enggak ada tindakan apa-apa,” tambah dia.
Baca Juga: Sepakat Aturan Jumlah Kementerian Dihapus, Legislator Golkar: Termasuk Batas Usia Capres-Cawapres!
Ongku juga mengkritik kinerja panitia pengawas (panwas) padanpelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, banyak Panwas yang tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, dia juga menuding banyak panwas yang turut mencari keuntungan dengan memperjualbelikan suara.
“Panwas kecamatan saya ada sekian, ya toh. Di TPS ada sekian, keluarganya ada sekian, bisa kami kasih suara sekian dan sebagainya. Semuanya pada ikut dagang,” ungkap Ongku.
Di sisi lain, Ongku juga menyebut keputusan DKPP atas sejumlah dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu tidak tegas lantaran kerap sekadar memberikan sanksi berupa teguran keras.
“DKPP nih ya teguran keras terus nih. Harusnya teguran keras itu ya sekali aja ya, atau maksimum 3 kali, ini sudah 5 kali pun teguran keras terus ini bagaimana,” ujar Ongku.
Untuk itu, dia mengusulkan agar kewenangan DKPP lebih kuat dalam memberikan sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang melakukan kecurangan atau pelanggaran.
“Kalau Undang-undangnya tidak memungkinkan DKPP mengambil tindakan, ya harus ada kita bikin di UU yang akan datang. Harus ada. Harus ada. itu menurut saya, usul saya,” tandas politikus Partai Demokrat itu.