Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan agar penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh partai politik.
Hal itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama lembaga penyelenggara pemilu yang membahas evaluasi Pemilu 2024.
Pasalnya, Ongku menilai tidak ada penyelenggara pemilu yang benar-benar independen. Di lapangan, kata dia, ada dugaan afiliasi penyelenggara pemilu dengan organisasi tertentu.
"Ke depan itu penyelenggara ini enggak usah lah kita bicara penyelenggara harus independen dan sebagainya, karena independen itu cerita kosong. Pelaksanaan di lapangan, independen itu nggak benar-benar independen karena dia juga ada kaitan-kaitan dengan organisasi tertentu yang terafiliasi dengan yang lain tertentu, itu dugaan," kata Ongku di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Mardani Usulkan Agar Pemilu Kembali Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Untuk itu, dia mengusulkan agar penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh partai politik sehingga pengawasan juga bisa saling dilakukan partai politik.
"Jadi, masing-masing parpol itu ada utusannya di KPU dan Bawaslu. Jadi, nggak lah ada pansel-pansel seleksi, itu mahal ongkosnya untuk pansel itu," ujar Ongku.
"Tugaskan saja dari parpol siapa yang akan mengawasi di sana, siapa yang di sini, di sono, dan sebagainya," tambah dia.
Lebih lanjut, dia menyebut delapan partai politik di parlemen bisa menugaskan kadernya untuk menyelenggarakan pemilu sampai ke tingkat daerah.
"Misalkan provinsi tertentu kursi DPRD nya sekian, ya sudah itu yang menjadi penyelenggara pemilunya. Itu salah satu usul terkait dengan penyelenggara," ucap Ongku.
Terlebih, dia menilai penyelenggaraan pemilu oleh partai politik juga akan mengurangi biaya untuk saksi-saksi pada tahapannya.
"Dengan adanya seperti itu, maka saksi otomatis nggak perlu lagi karena penyelenggara itu sendiri itu sudah orang parpol jadi otomatis menjadi saksi juga di situ, biayanya jadi lebih murah," tandas politisi Partai Demokrat itu.