Suara.com - Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Bambang Pamuji dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Saat persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi pembelian sound system seharga 21 kepada Bambang untuk anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri.
"Nomor 11 ada sound, 16 November, Rp21 juta sound. bisa saksi jelaskan untuk apa ini uang?" tanya jaksa.
"Sound itu untuk beli sound pak. Jadi ada tagihan pembeliaan sound, soundsystem," jawab Bambang.
Baca Juga: Jaksa KPK Cecar Saksi Prihasto Soal Pembelian Baju SYL Rp27 Juta dan Acara Bukber Rp30 Juta
"Siapa yang membeli?"
"Kalau tidak salah Bu Thita, Pak," jelas Bambang.
Selain itu, jaksa juga mengkonnfirmasi soal tranfers uang Rp 20 juta ke cucu SYL.
"Sebentar, balik ke rekap tadi. Nomor 12 ada ditransfer 20 juta nih, penerima Andi Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa nih bisa dijelaskan?"
"Setahu saya cucu beliau, pak," ujar Bambang.
Baca Juga: Jejak Digital Anak SYL yang Malak Rp111 Juta: Kesederhanaan Adalah Kemuliaan
Lalu, jaksa menanyakan siapa pihak yang memerintah untuk mentransfer uang tersebut. Dijawab Bambang, ajudan SYL bernama Panji.
"Langsung ke rekeningnya Bu thita? Nanti kita lihat bukti pendukungnya langsung, ya. Dapat rekeningnya dari siapa?"
"Kalau tidak salah Pak Panji."
"Kalau tadi pembelian sound untuk bu thita siapa yang minta?"
"Pak Panji juga," jawabnya.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.