Sepakat Aturan Jumlah Kementerian Dihapus, Legislator Golkar: Termasuk Batas Usia Capres-Cawapres!

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:32 WIB
Sepakat Aturan Jumlah Kementerian Dihapus, Legislator Golkar: Termasuk Batas Usia Capres-Cawapres!
Sepakat Aturan Jumlah Kementerian Dihapus, Legislator Golkar: Termasuk Batas Usia Capres-Cawapres! [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyelipkan usulan agar adanya batasan umur calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) juga dihapuskan. Pasalnya, ia berkaca dari aturan dalam Undang-Undang Kementerian Negara soal jumlah dan nomenklatur Kementerian sebanyak 34 itu diubah atau dihapuskan. 

Hal itu disampaikan Firman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) tentang Revisi UU Kementerian Negara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Awalnya, Firman menyatakan jika dirinya sepakat jika jumlah Kementerian tidak perlu diatur angkanya berapa dalam UU. 

Baca Juga: Disindir saat Rapat, DPR Ultimatum Petinggi KPU Kurangi Pelesiran ke Luar Negeri: Nanti Berlabuh Laporan di DKPP

"Saya sepakat bahwa dalam masalah ketentuan yang terkait dengan jumlah menteri itu memang sebaiknya tidak perlu diatur-atur atau tidak perlu didefinitifkan jumlahnya berapa. Jadi diberikan kebebasan kepada presiden terpilih untuk menentukan sesuai kebutuhan," kata Firman. 

Baca Juga: Disindir saat Rapat, DPR Ultimatum Petinggi KPU Kurangi Pelesiran ke Luar Negeri: Nanti Berlabuh Laporan di DKPP

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi Golkar, Firman Soebagyo. (Tangkapan layar/Bagaskara)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi Golkar, Firman Soebagyo. (Tangkapan layar/Bagaskara)

Bahkan, kata dia, dengan adanya hal itu bisa jadi pintu masuk agar aturan soal pembatasan umur terhadap capres-cawapres juga dihapus atau tidak perlu diatur. 

"Bahkan termasuk (batas) usia presiden dan wakil presiden," ungkapnya. 

Baca Juga: RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, Mahfud MD: Masak Jurnalis Dilarang Investigasi, Kita Harus Protes!

Ia menegaskan, tak pernah ada di negara mana pun yang menentukan batas usia presiden dan wakil presiden. 

"Saya pernah baca di beberapa literatur, tidak pernah ada di negara manapun yang menentukan presiden wakil presiden diatur usianya. Oleh karena itu hal hal ini seperti pembelajaran kita," ujarnya. 

Baca Juga: Klaim Bukan Turuti Maunya Prabowo, Legislator Demokrat Bongkar Alasan UU Kementerian Negara Wajib Direvisi

Untuk itu, kata dia, adanya pengubahan aturan soal jumlah Kementerian diserahkan kepada Presiden sesuai efektivitasnya harus segera disahkan dalam UU Kementerian Negara. 

"Saya minta kepada pimpinan kalau ada hal yamg sifatnya tidak penting maka segera diputuskan. Karena ini juga akan menjadi dasar pertimbangan karena saya lihat sekarang ini presiden terpilih sudah mulai merumuskan. Ketika ini sudah ada guidence sepertinya akan lebih mudah lagi menentukan sikap dari presiden menentukan pembantunya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI