Revisi UU Kementerian Negara Mulai Dibahas, Ketua Baleg DPR Harap Bisa Cepat Selesai

Rabu, 15 Mei 2024 | 16:22 WIB
Revisi UU Kementerian Negara Mulai Dibahas, Ketua Baleg DPR Harap Bisa Cepat Selesai
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Walau pun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas dua-duanya tetap harus kita lakukan," tuturnya.

Mulai Rapat

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas, menyampaikan, jika mulai hari ini Rabu (15/5/2024) pantia kerja atau Panja akan membahas Revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Termasuk soal aturan yang mengatur jumlah nomenklatur Kementerian.

"Besok (hari ini) akan dimulai pembahasan ditingkat Panja," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu.

Baca Juga:

Gerindra Mau Revisi UU Kementerian Negara, Hasto PDIP Singgung Politik Akomodasi

Ia menjelaskan, jika UU Kementerian Negara direvisi atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah pasal 10.

"Bahwa wakil menteri itu harus dari golongan karir kan itu putusan MK menghapus ketentuan itu sehingga itu yang kita hapus," ungkapnya.

Sementara adanya hal itu, jadi jalan pembuka terkait dengan pasal 15 yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian untuk diubah.

Baca Juga: Demokrat Sebut Revisi UU Bertepatan Dengan Keinginan Prabowo Tambah Pos Kementerian Jadi 40: Timingnya Pas

"Kemudian kedua bahwa memang ada menyangkut soal materi yang lain menyangkut soal bagaimana kemudian dari efektivitas dari pemerintahan yang akan datang itu bisa berjalan lebih efektif sesuai dengan visi misi dari presiden terpilih itu yang kita bahas tadi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI