Revisi UU Kementerian Negara Mulai Dibahas, Ketua Baleg DPR Harap Bisa Cepat Selesai

Rabu, 15 Mei 2024 | 16:22 WIB
Revisi UU Kementerian Negara Mulai Dibahas, Ketua Baleg DPR Harap Bisa Cepat Selesai
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI (Baleg), Supratman Andi Agtas, berharap agar revisi Undang-Undang Kementerian Negara bisa segera diselesaikan pada masa sidang DPR RI ke-V tahun 2023-2024. Terlebih soal aturan yang mengatur jumlah dan nomenklatur kementerian.

Hal itu disampaikan Supratman dalam awal Rapat Panitia Kerja (Panja) tentang Revisi UU Kementerian Negara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Saya berharap hari ini Panja bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," kata Supratman.

Baca Juga:

Baca Juga: Demokrat Sebut Revisi UU Bertepatan Dengan Keinginan Prabowo Tambah Pos Kementerian Jadi 40: Timingnya Pas

Anggota DPR Ini Anggap Usulan Revisi UU Kementerian Negara dengan Isu Prabowo Tambah Kursi Menteri Kebetulan

Ia menjelaskan, dalam rapat kali ini diharapkan para anggota Baleg bisa memberikan pandangannya soal pengubahan aturan jumlah dan nomenklatur kementerian yang sebelumnya ditetapkan 34.

"Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuman menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian dan juga kmrn didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," ungkapnya.

Ia mengatakan dengan adanya pengubahan soal jumlah kementerian yang tadinya 34, dalam revisi ini nantinya jumlah kementerian bisa berkurang ataupun bertambah sesuai efektivitas presiden.

"Jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensil yang kita anut," tuturnya.

Baca Juga: RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, Mahfud MD: Masak Jurnalis Dilarang Investigasi, Kita Harus Protes!

Untuk itu, kata dia, dalam revisi ini nanti ditegaskan soal jumlah kementerian nanti harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas.

"Walau pun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas dua-duanya tetap harus kita lakukan," tuturnya.

Mulai Rapat

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas, menyampaikan, jika mulai hari ini Rabu (15/5/2024) pantia kerja atau Panja akan membahas Revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Termasuk soal aturan yang mengatur jumlah nomenklatur Kementerian.

"Besok (hari ini) akan dimulai pembahasan ditingkat Panja," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu.

Baca Juga:

Gerindra Mau Revisi UU Kementerian Negara, Hasto PDIP Singgung Politik Akomodasi

Ia menjelaskan, jika UU Kementerian Negara direvisi atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah pasal 10.

"Bahwa wakil menteri itu harus dari golongan karir kan itu putusan MK menghapus ketentuan itu sehingga itu yang kita hapus," ungkapnya.

Sementara adanya hal itu, jadi jalan pembuka terkait dengan pasal 15 yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian untuk diubah.

"Kemudian kedua bahwa memang ada menyangkut soal materi yang lain menyangkut soal bagaimana kemudian dari efektivitas dari pemerintahan yang akan datang itu bisa berjalan lebih efektif sesuai dengan visi misi dari presiden terpilih itu yang kita bahas tadi," ujarnya.

Baca Juga:

DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Bantu Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40 Pos?

Lebih lanjut, menurutnya, terkait dengan adanya usulan revisi tersebut masih akan jadi pembahasan.

"Apakah akan merubah menyangkut soal jumlah atau mengurangi jumlah kementerian prinsipnya yang terjadi adalah bahwa sebagai sebuah negara dengaj sistem presidential maka tentu presidenlsh yang lebih tau menyangkut soal kebutuhan baik dari nomenklatur kementerian maupun jumlahnya," katanya.

"Bisa saja nanti disepakati bisa berkurang bisa bertambah atau bisa tetap namanya sebagai sebuah usulan saya rasa itu," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI