Formappi Desak Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Barang di DPR Dipercepat: Banyak Keanehan!

Rabu, 15 Mei 2024 | 16:03 WIB
Formappi Desak Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Barang di DPR Dipercepat: Banyak Keanehan!
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum atas tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah dinas anggota DPR.

Hal itu disampaikan Lucius menanggapi soal Sekjen DPR RI Indra Iskandar akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah dinas anggota DPR, Rabu (14/5/2024).

"Jadi saya mendukung KPK untuk mempercepat proses hukum atas tersangka korupsi pengadaan barang rumah dinas anggota DPR ini. Ini bisa menjadi contoh bagi DPR selanjutnya agar kritis menilai proyek yang diadakan kesekjenan DPR," kata Lucius saat dihubungi, Rabu.

Baca Juga:

Baca Juga: Jaksa KPK Terus Panggil Eks Anak Buah SYL, Kini 2 Dirjen Kementan Diboyong ke Sidang Tipikor

Sekjen DPR RI Indra Iskandar Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Bukan tanpa sebab, kata dia, sebabnya, beberapa kali proyek pengadaan untuk rumah dinas anggota DPR itu memang mengundang keanehan.

"Saya kira sih proses hukum atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah dinas anggota DPR ini selaras dengan kontroversi yang timbul ketika proses pengadaan barang dan jasa rumah dinas itu," katanya.

"Beberapa kali proyek pengadaan untuk rumah dinas anggota DPR itu mengundang keanehan terkait anggaran yang dinilai fantastis," sambungnya.

Untuk itu, kata dia, adanya keanehan-keanehan yang tercium pada rencana pengadaan yang terjadi seperti terjawab melalui proses penyelidikan KPK yang hari ini mendatangkan sekjen DPR RI untuk diperiksa.

Baca Juga: Sekjen DPR RI Indra Iskandar Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

"Rupanya apa yang dulu dianggap aneh pada saat DPR merencanakan pengadaan fasilitas rumah dinas, memang bukan sebuah kebetulan. Ternyata keanehan itu memang disengaja untuk mencari celah korupsi," katanya.

"Saya sendiri sejak awal mencium proyek-proyek kontroversi yang penuh dengan mark up anggaran memang rawan untuk dikorupsi," sambungnya.

Sekjen DPR Diperiksa

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah dinas anggota DPR, Rabu (14/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikiri menyebut, Indra sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Indra Iskandar (sekretaris jenderal DPR RI) yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik," kata Ali lewat keterangannya, Rabu (14/5/2024).

Pemanggilan Indra pada Rabu (14/5), merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir karena alasa memiliki kegiatan lain.

Pada Senin 29 April dan Selasa 30 April 2024 lalu, penyidik menggeledah empat lokasi di Jakarta. Salah satunya gedung Setjen DPR RI yang berada di kompleks MPR-DPR RI. Hasil penggeledahan di empat lokasi penyidik KPK menemukan dokumen hingga bukti transfer uang.

Baca Juga:

Pengadaan Barang dan Jasa Rentan Terjadi Korupsi, KPK Minta Proses Pengadaan Gorden Rumdin DPR Transparan dan Akuntabel

Dugaan korupsi yang menyeret nama Indra Iskandar berkaitan dengan mark up pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Ditaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar.

Guna mempermudah proses penyidikan, KPK juga sudah mencegah Indra Iskandar, dan Hiphi Hidupati bersama lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan kedepan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyelidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI