Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum atas tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah dinas anggota DPR.
Hal itu disampaikan Lucius menanggapi soal Sekjen DPR RI Indra Iskandar akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah dinas anggota DPR, Rabu (14/5/2024).
"Jadi saya mendukung KPK untuk mempercepat proses hukum atas tersangka korupsi pengadaan barang rumah dinas anggota DPR ini. Ini bisa menjadi contoh bagi DPR selanjutnya agar kritis menilai proyek yang diadakan kesekjenan DPR," kata Lucius saat dihubungi, Rabu.
Baca Juga:
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Bukan tanpa sebab, kata dia, sebabnya, beberapa kali proyek pengadaan untuk rumah dinas anggota DPR itu memang mengundang keanehan.
"Saya kira sih proses hukum atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah dinas anggota DPR ini selaras dengan kontroversi yang timbul ketika proses pengadaan barang dan jasa rumah dinas itu," katanya.
"Beberapa kali proyek pengadaan untuk rumah dinas anggota DPR itu mengundang keanehan terkait anggaran yang dinilai fantastis," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, adanya keanehan-keanehan yang tercium pada rencana pengadaan yang terjadi seperti terjawab melalui proses penyelidikan KPK yang hari ini mendatangkan sekjen DPR RI untuk diperiksa.
Baca Juga: Jaksa KPK Terus Panggil Eks Anak Buah SYL, Kini 2 Dirjen Kementan Diboyong ke Sidang Tipikor
"Rupanya apa yang dulu dianggap aneh pada saat DPR merencanakan pengadaan fasilitas rumah dinas, memang bukan sebuah kebetulan. Ternyata keanehan itu memang disengaja untuk mencari celah korupsi," katanya.