Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS? Ini Rincian dan Besaran Subsidi Pemerintah

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 15 Mei 2024 | 15:04 WIB
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS? Ini Rincian dan Besaran Subsidi Pemerintah
Ilustrasi BPJS - Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS? Ini Rincian dan Besaran Subsidi Pemerintah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem KRIS sudah diumumkan oleh pemerintah untuk meningkatkan standar layanan kesehatan gratis kepada masyarakat sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS kesehatan. Akan tetapi, ini menimbulkan pertanyaan berapa iuran BPJS Kesehatan setelah ada KRIS? 

Sistem KRIS ditargetkan diterapkan di rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Sistem ini dirilis sebagai hasil keputusan pemerintah yang menghapus sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. KRIS kependekan dari Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. 

Keberadaan KRIS memberikan perubahan besar kepada tarif iuran BPJS ke depannya. Pemerintah menginformasikan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif paling lambat pada 1 Juli 2025. Penetapan tarif untuk sistem KRIS masih dalam proses penghitungan. Penetapan itu akan disesuaikan dengan peraturan Pasal 103 B ayat 8, Perpres tentang Jaminan kesehatan. 

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS

Baca Juga: Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!

Selama masa transisi pemberlakuan penuh KRIS pada 30 Juni 2025 nanti, besaran iuran BPJS Kesehatan akan mengacu pada aturan lama Perpres Nomor 63 tahun 2022. Besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

- Iuran BPJS Kesehatan kelas III, sebesar Rp35.000 dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000. 

- Iuran BPJS Kesehatan kelas II, sebesar Rp100.000 per orang per bulan. 

- Iuran BPJS Kesehatan kelas I, sebesar Rp150.000 per orang per bulan. 

Sampai KRIS diberlakukan, masyarakat masih akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan dengan biaya tersebut di atas. Apabila nanti KRIS berlaku, struktur iuran juga pasti berubah karena KRIS menyebabkan pengurangan tempat tidur yang mana itu juga akan berdampak pada antrean pasien untuk mengakses layanan rawat inap.

Baca Juga: Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan

Agar tidak terjadi antrean, maka kualitas pelayanan kesehatan juga harus dipertahankan. Maka dari itu, untuk mempertahankan jumlah tempat tidur dan layanan yang memenuhi persyaratan dengan kriteria KRIS, jumlah biaya yang harus dibayarkan tentu saja akan ada selisih dengan jumlah iuran yang masih berlaku. 

Untuk saat ini belum ada daftar terperinci mengenai berapa iuran BPJS kesehatan setelah ada KRIS karena penetapan iuran masih dalam proses penghitungan. Seperti yang sudah disebutkan, bahwa keputusan mengenai perubahan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Sampai saat ini, kita menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS dilapangan disahkan. Sampai saat itu tiba, iuran untuk ketiga kelas BPJS kesehatan tidak akan naik selama tahun 2024 sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Presiden. 

Demikian itu informasi berapa iuran BPJS kesehatan setelah ada KRIS.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI