Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK: Fakta-fakta Sudah Saya Sampaikan Semua

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:54 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar Usai Diperiksa KPK: Fakta-fakta Sudah Saya Sampaikan Semua
Sekjen DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (15/5/2024). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekjen DPR RI Indra Iskandar rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan rumah dinas anggota DPR RI. Ia diperiksa kurang lebih dua jam oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Usai menjalani pemeriksaan, Indra Iskandar mengaku sudah memberikan keterangan yang diketahuinya dalam kasus korupsi pengadaan rumah dinas DPR RI.

"Intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya, tentang fakta-fakta yang saya ketahui, sudah saya sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Usai Dicekal dan Ruang Kerja Digeledah, Sekjen DPR Indra Iskandar Kini Diperiksa KPK

Indra menyerahkan perkara korupsi ini ke KPK, dan meyakini penyidiki bekerja secara profesional.

"Dan saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional," katanya.

Sementara ditanya soal statusnya dalam perkara ini, Indra enggan berkomentar banyak.

"Tanya ke penyidik, tanyakan penyidik, saya enggak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan," katanya.

Baca Juga: Sekjen DPR RI Indra Iskandar Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Pemanggilan Indra pada Rabu (14/5), merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya ia tidak hadir karena alasan memiliki kegiatan lain.

Pada Senin 29 April dan Selasa 30 April 2024 lalu, penyidik menggeledah empat lokasi di Jakarta. Salah satunya gedung Setjen DPR RI yang berada di kompleks MPR-DPR RI. Hasil penggeledahan di empat lokasi penyidik KPK menemukan dokumen hingga bukti transfer uang.

Dugaan korupsi yang menyeret nama Indra Iskandar berkaitan dengan mark up pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Ditaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar.

Guna mempermudah proses penyidikan, KPK juga sudah mencegah Indra Iskandar, dan Hiphi Hidupati bersama lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan kedepan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI