Suara.com - Sebanyak delapan juru parkir atau jukir liar terjaring dalam operasi penertiban yang dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Rabu (15/5/2024).
Kasi Ops Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Novrisal mengatakan, mereka terjaring akibat tidak memiliki surat izin resmi, sesuai dengan Pergub tentang perparkiran Nomor 5 tahun 2007 serta ketertiban umum (tibum) yaitu di pidum 8 Tahun 2007.
“Kriteria pertama sesuai dengan Pergub nya yaitu perparkiran, Nomor 5 Tahun 2007 serta tibum yaitu di Pidum 8 tahun 2007 juga bahwa penyelenggaraan parkir harus berizin, kalau tidak maka disebut liar,” kata Afandi, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis Minimarket Kian Menjamur, Bisa Dikenai Hukuman Penjara Lho
Saat ini, kata Afandi, belum ada jukir liar yang dikenakan sanksi. Mereka hanya diminta untuk mengisi surat penyataan agar tidak mengulangi hal serupa.
“Isi pernyataan itu saat ini kita berikan pembinaan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan memasuki wilayah terlarang apabila tidak memiliki izin lagi. Apabila kedapatan, Satpol PP akan ada sanksinya,”ucap Afandi.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan, kata Afandi, para jukir liar ini mendapat sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda.
Afandi mengaku, penertiban ini dilakukan agar masyarakat menjadi aman dan nyaman.
Baca Juga: Juru Parkir Liar Minimarket di Jakarta Akan Ditertibkan
Delapan jukir liar tersebut, kata Afandi, mengaku memilih profesi sebagai jukir lantaran telah lama menggeluti profesi itu. Mereka juga mengaku telah mendapatkan izin dari pemilik ruko.