8 Jukir Liar Ditertibkan di Jakbar, Tak Diberi Sanksi Tapi Harus Lakukan Ini

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:33 WIB
8 Jukir Liar Ditertibkan di Jakbar, Tak Diberi Sanksi Tapi Harus Lakukan Ini
Sejumlah juru parkir liar berada di dalam mobil Dinas Sosial (Dinsos) usai terkena razia di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Dishub selama satu bulan ini akan melakukan pendekatan humanis persuasif kepada juru parkir liar di mini market seperti pendataan, pembinaan, dan edukasi yang hasilnya diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk disiapkan pelatihan kerja. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/Spt.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak delapan juru parkir atau jukir liar terjaring dalam operasi penertiban yang dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Rabu (15/5/2024).

Kasi Ops Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Novrisal mengatakan, mereka terjaring akibat tidak memiliki surat izin resmi, sesuai dengan Pergub tentang perparkiran Nomor 5 tahun 2007 serta ketertiban umum (tibum) yaitu di pidum 8 Tahun 2007.

“Kriteria pertama sesuai dengan Pergub nya yaitu perparkiran, Nomor 5 Tahun 2007 serta tibum yaitu di Pidum 8 tahun 2007 juga bahwa penyelenggaraan parkir harus berizin, kalau tidak maka disebut liar,” kata Afandi, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:

Baca Juga: Juru Parkir Liar Minimarket di Jakarta Akan Ditertibkan

Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis Minimarket Kian Menjamur, Bisa Dikenai Hukuman Penjara Lho

Saat ini, kata Afandi, belum ada jukir liar yang dikenakan sanksi. Mereka hanya diminta untuk mengisi surat penyataan agar tidak mengulangi hal serupa.

“Isi pernyataan itu saat ini kita berikan pembinaan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan memasuki wilayah terlarang apabila tidak memiliki izin lagi. Apabila kedapatan, Satpol PP akan ada sanksinya,”ucap Afandi.

Ke depan, tidak menutup kemungkinan, kata Afandi, para jukir liar ini mendapat sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda.

Afandi mengaku, penertiban ini dilakukan agar masyarakat menjadi aman dan nyaman.

Baca Juga: PSI Minta Pemprov DKI Bina Jukir Minimarket Jadi Relawan, Pelanggan Bayar Seiklasnya

Delapan jukir liar tersebut, kata Afandi, mengaku memilih profesi sebagai jukir lantaran telah lama menggeluti profesi itu. Mereka juga mengaku telah mendapatkan izin dari pemilik ruko.

“Jadi dalih mereka rata-rata sama kita sudah lama di sini. Kemudian ada izin dari pemilik ruko,” ucapnya.

Baca Juga:

Dishub DKI Minta Warga Lapor Jika Temukan Jukir Liar di Minimarket, Bakal Langsung Ditindak

Afandi mengaku, operasi penertiban ini bakal terus dilakukan hingga bulan Juni mendatang.

“Kita berlanjut tetap berjalan sampai bulan Juni akan berjalan sampai jukir benar-benar resmi, masyarakat bisa merasakaan keamanan dan kenyamanan, serta tak mengganggu lalin,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI