Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029 mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Tujuh anggota LPSK anyar yakni Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Baca Juga:
Dipimpin Puan, DPR Sepakati 7 Nama Anggota LPSK Baru di Rapat Paripurna
Baca Juga: Detik-detik Seorang Pria Dekati Presiden Jokowi di Konawe, Langsung Dihadang Paspampres
Di depan Jokowi, mereka mengucapkan sumpah jabatan sebagai berikut:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun.
Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian.
Demi Allah saya bersumpah, akan memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ditanya soal RUU MK, Jokowi Cecar Balik Wartawan: Tanyakan ke DPR
Demi Allah saya bersumpah, akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya.”
Mereka resmi menjadi anggota LPSK setelah adanya pengucapan sumpah jabatan dan Keputusan Presiden RI Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Anggota LPSK.
Baca Juga:
Para anggota LPSK menyampaikan bahwa upaya perlindungan saksi dan korban ke depan akan semakin kompleks.
Mereka mendorong masyarakat untuk tidak ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK manakala membutuhkan. [ANTARA]