Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya diduga rumah milik Helena Lim di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut penggeledahan berlangsung selama tiga hari sejak Rabu, 6 Maret hingga Jumat, 8 Maret 2024. Selain rumah Helena Lim lokasi yang digeledah di yakni kantor PT QSE dan PT SD.
"Serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (14/3).
Dari penggeledahan tersebut, kata Ketut, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. Selain itu juga menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan SGD 2 juta atau setara Rp23,4 miliar.
"Uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," katanya.
Ketut tidak menjelaskan lebih detail dari lokasi penggeledahan mana bukti-bukti tersebut di sita. Dia hanya menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan menindaklanjuti keterangan hasil pemeriksaan tersangka.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan 14 orang tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.