Suara.com - Tersangka dalam perkara korupsi PT Timah, Helena Lim dihadirkan penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (15/5/2024). Ia turun dari mobil tahanan sekitar pukul 11.15 WIB.
Pantauan Suara.com di lokasi, saat turun dari mobil tahanan, Helena Lim menggunakan rompi berwarna pink dengan tangan terborgol. Ia hanya terdiam saat petugas menggiringnya masuk ke dalam ruang penyidikan.
Meski dihujani pertanyaan dari awak media, Helena tak bergeming. Ia memilih tetap berjalan sambil menenteng goody bag untuk menutupi tangannya yang diborgol.
“Bu Helena gimana bu Helena,” kata wartawan menanyakan kabar.
“Permisi ya, kasih jalan ya,” ucap petugas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Sandra Dewi. Sandra diperiksa lantaran suaminya Harvey Moeis juga telah diretapkan sebagai tersangka kasus serupa.
Harvey ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah Helena Lim berstatus sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut Helena Lim ditetapkan tersangka selaku Manajer PT QSE. Penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan selesai diperiksa.
"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).