Profil PayTren, Bisnis Ustaz Yusuf Mansur yang Izin Usahanya Dicabut OJK

Eko Faizin Suara.Com
Rabu, 15 Mei 2024 | 11:28 WIB
Profil PayTren, Bisnis Ustaz Yusuf Mansur yang Izin Usahanya Dicabut OJK
Ustaz Yusuf Mansur. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PayTren ternyata juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam menjalankan usaha sebagai Manajer Investasi. Ketidakhadiran Komisaris Independen semakin memperburuk pelanggaran tersebut.

Selain itu, PAM dinilai gagal memenuhi persyaratan fungsi-fungsi operasional yang seharusnya dijalankan oleh manajer investasi, seperti yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Perusahaan ini juga tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, indikator penting dalam menilai kesehatan keuangan dan kemampuan perusahaan menjaga keberlangsungan operasional.

"Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah," demikian keterangan resmi OJK pada Senin (13/5/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI