Profil PayTren, Bisnis Ustaz Yusuf Mansur yang Izin Usahanya Dicabut OJK

Eko Faizin Suara.Com
Rabu, 15 Mei 2024 | 11:28 WIB
Profil PayTren, Bisnis Ustaz Yusuf Mansur yang Izin Usahanya Dicabut OJK
Ustaz Yusuf Mansur. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT PayTren Aset Manajemen (PAM) sejak 8 Mei 2024. Perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur ini resmi mengantongi surat izin dari OJK sejak 24 Oktober 2017.

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran signifikan yang meliputi berbagai aspek operasional dan kepatuhan perusahaan yang dilakukan PAM.

PayTren juga terbukti tidak memiliki kantor selain, tak mempunyai pegawai yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagai manajer investasi. Selain itu, perusahaan gagal memenuhi perintah OJK yang menambah daftar panjang pelanggaran.

Lantas apa itu PayTren? Berikut ini profil singkatnya.

PayTren merupakan sebuah perangkat lunak berupa aplikasi yang digunakan untuk pembayaran dalam jaringan, seperti tagihan rutin, pembelian pulsa elektronik, dan tiket perjalanan. 

PayTren merupakan perusahaan investasi syariah di bawah nama PT PAM yang berdiri sejak 24 Oktober 2017. Bisnis ini legal karena telah memiliki izin dari OJK.

Melansir laman resmi Paytren, Ustaz Yusuf Mansur mengemban jabatan sebagai komisaris utama di perusahaan tersebut. Dalam situs tersebut, dikatakan bahwa PayTren memiliki komitmen dalam menghadirkan solusi investasi syariah.

Pengguna aplikasi PayTren disebut sebagai Mitra dengan mengenal 2 jenis mitra yaitu mitra pengguna dan mitra bisnis. 

PayTren juga mengembangkan sejumlah produk investasi yang mengutamakan prinsip syariah. Selain itu, berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem keuangan syariah. 

Diketahui, izin usaha PT PayTren Aset Manajemen (PAM) resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI