Suara.com - Hakim Agung Suharto mengucap sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Acara pengucapan sumpah jabatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca Juga:
Pernah Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Agung Suharto Bakal Ucap Sumpah Sebagai Wakil Ketua MA Hari Ini
Baca Juga: Ditanya soal RUU MK, Jokowi Cecar Balik Wartawan: Tanyakan ke DPR
Kemudian, pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54P/2024 dibacakan.
Setelahnya, Suharto mengucap sumpah jabatan di depan Jokowi.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suharto.
Usai pengucapan sumpah jabatan, Suharto menandatangani berita acara lalu ditutup dengan pemberian ucapan selamat.
Penunjukkan Suharto sebagai wakil MA sempat mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak.
Sebabnya, Suharto menjadi salah satu Hakim Agung yang menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Baca Juga:
Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Sosok Suharto Calon Wakil Ketua MA Disorot: Rekam Jejaknya Buruk!
Akan tetapi, hal tersebut tidak menghalangi Langkah Hakim Agung Suharto. MA sudah menetapkan dirinya untuk menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2023.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial pada Senin (22/4/2024) di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta.