Mahyuddin diberhentikan secara sepihak oleh Pemda Konawe dengan alasan yang bersangkutan memalsukan data-data ketika akan mendaftar sebagai ASN pada 2010.
Nonaktif sejak 2012
Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo mengatakan, awalnya Mahyuddin ditetapkan sebagai ASN pada 14 tahun silam.
Ia menjabat sebagai Sekretaris Desa Awuliti, Kecamatan Lambuyta, berbekal SK Bupati Nomor 821.12/24-11 tahun 2010.
Namun pria berusia 50 tahun itu dinonaktifkan sejak 6 Maret 2012 karena kasus yang membelitnya.
Adukan masalah gaji
Usai diamankan Paspampres, terungkap alasan Mahyuddin nekat mendekati presiden secara paksa.
Ia mengaku ingin mengadukan masalah gajinya yang diklaim belum dibayarkan sejak 2018. Ia juga ingin mempertanyakan statusnya sebagai ASN yang telah dibekukan.
“Saya ingin menyampaikan kepada pak presiden Jokowi bahwa saya adalah ASN di Kabupaten Konawe yang terangkat di jalur sekdes tahun 2010. Dengan perkembangan waktu di tahun 2018 tiba-tiba gaji saya dihentikan di bekukan, apa dasar dalam hal ini sampai di bekukan gaji saya,” katanya saat di temui awak pers di Kendari Selasa (14/05/2024) petang.
Pernah ingin temui Jokowi di Jakarta