Permenkes yang menjadi aturan turunan Perpres Jaminan Kesehatan dipastikan mengatur tentang jaminan akses layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan, termasuk penyesuaian iuran peserta.
Jaminan terhadap akses layanan rawat inap ditempuh dengan komitmen pengelola rumah sakit swasta di seluruh daerah untuk mengalokasikan minimal 30 persen jumlah tempat tidur rawat pasien yang mereka sediakan untuk pasien BPJS Kesehatan.
Adapun di tataran rumah sakit pemerintah dialokasikan minimal 60 persen layanan bagi pasien BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, Kemenkes pada tahun ini merampungkan pembangunan empat unit rumah sakit vertikal untuk meningkatkan kapasitas tampung pasien seiring dengan implementasi KRIS.
Empat rumah sakit baru yang direalisasikan tahun ini yakni Rumah Sakit (RS) UPT Vertikal Surabaya di Jawa Timur, RS UPT Vertikal Makassar di Sulawesi Selatan, RS Vertikal Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, dan RS Vertikal Jayapura di Papua.
Permenkes yang saat ini sedang digodok bakal menjadi penentu dari keberhasilan implementasi KRIS. Ikhtiar untuk meningkatkan kesetaraan layanan kesehatan perlu dikaji lebih teknis tanpa mengorbankan hak pasien maupun pengelola layanan.