Berbusana Serba Hitam, Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Korupsi Timah

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:01 WIB
Berbusana Serba Hitam, Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Korupsi Timah
Sandra Dewi diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi timah, Rabu (15/5/2024). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Sandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis sebagai tersangka, Rabu (15/5/2024) hari ini.

Dari hasil rekaman CCTV yang berada di ruang riksa, Sandra Dewi terlihat mengenakan busana serba hitam sedang menunjukan berkas kepada pihak penyidik.

Berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sandra Dewi diperksa bersama dengan Helena Lim.

“Ada pemeriksaan tersangka Helena Lim juga,” kata Ketut, saat dikonfirmasi, Rabu.

Rencananya, Sandra Dewi diperiksa pada pukul 09.00 WIB. Namun ia datang lebih awal sekira pukul 08.00 WIB.

Sementara Helena Lim, lanjut Ketut, hingga saat ini belum datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

“SD (Sandra Dewi) sudah datang, HL (Helena Lim) belum,” tandas ketut.

Sebelumnya, Sandra Dewi telah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung atas kasus korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis pada Kamis (4/4/2024).

Sandra Dewi dipanggil untuk dimintai keterangan soal rekening milik Harvey Moeis yang sudah diblokir, tapi tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang ia lakukan. Langkah tersebut diambil guna menghindari kesalahan dalam penyitaan aset Harvey.

Adapun pada kasus ini, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Sejumlah aset juga sudah disita dari Harvey Moeis. Di antaranya dua mobil mewah tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper, serta uang Rp10 miliar dan SGD 2 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI