Bawa-bawa Aparat, Tukang Parkir Minimarket di Kebon Jeruk Tak Takut Wacana Tilang di Tempat Pemprov DKI

Selasa, 14 Mei 2024 | 20:22 WIB
Bawa-bawa Aparat, Tukang Parkir Minimarket di Kebon Jeruk Tak Takut Wacana Tilang di Tempat Pemprov DKI
Muhammad Sohib (62) yang merasa tidak takut dengan wacana Pemprov soal penertiban parkir di minimarket. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pendapatannya Sohib sebagai juru parkir hanya cukup untuk makan. Dalam sehari, pendapatan bersihnya hanya sekitar Rp50-60 ribu.

Selama puluhan tahun menekuni sebagai juru parkir, ia tidak pernah mematok tarif. Biasanya untuk sepeda motor, orang memberinya uang senilai Rp2 ribu. Sementara mobil, Rp3 ribu.

“Kadang motor yang ngasih Rp1.000 juga ada. Ya kita terima, memang rezekinya segitu,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta masyarakat segera melapor jika menemukan ada juru parkir atau jukir liar di minimarket. Nantinya, petugas akan turun langsung dan menindak jukir liar tersebut.

Syafrin menjelaskan, laporan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau kanal aduan di situs dan media sosial yang terhubung Cepat Respons Masyarakat atau CRM.

"Yang akan kami lakukan tindakan adalah di lokasi-lokasi minimarket yang berdiri mandiri, yang sendiri, kemudian disana ada juru parkir liar yang melakukan pungutan parkir. Ini justru yang menimbulkan keresahan," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

"Selama yang bersangkutan tidak ada keresahan, tentu kami akan prioritaskan yang ada laporan ke Pemprov DKI melalui JAKI ataupun Cepat Respons Masyarakat," tambahnya.

Namun jukir liar yang ditindak adalah pada minimarket yang berdiri sendiri. Sementara minimarket yang berada di kawasan niaga, gedung atau yang memang memiliki fasilitas parkir berbayar tak terhitung parkir liar.

Ia menyebut dari 300 minimarket yang ada di Ibu Kota, 150 di antaranya tak berdiri sendiri dan berada di kawasan niaga. Mereka sudah menjadi parkir yang legal karena menyetor retribusi ke Pemprov DKI.

Baca Juga: Parkir Liar di Minimarket Akan Ditertibkan, Pemprov DKI Segera Bahas Pekerjaan Buat Jukir

"Maka uang parkir yang dipungut di minimarket tersebut menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan parkir di kawasan niaga tersebut. Artinya (uang) bisa masuk ke pengelola parkir atau di tempat-tempat yang parkirnya dilakukan pengelolaan langsung oleh UP parkir," jelas Syafrin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI