Suara.com - Sejumlah tukang parkir di minimarket tidak merasa takut bakal ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan.
Terlebih, Pemprov DKI kikinian tengah mengkaji sidang ditempat bagi juru parkir yang kedapatan beraksi di minimarket.
Salah satunya Muhammad Sohib (62) yang merasa tidak takut dengan wacana Pemprov soal penertiban parkir di minimarket. Dirinya mengaku bekerja sebagai tukang parkir atas perintah oknum tentara.
“Markir ini mah saya disuruh Koramil. Pimpinan saya kerjanya di Koramil, saya juga ada surat tugasnya,” kata Sohib saat ditemui Suara.com di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Parkir Liar di Minimarket Akan Ditertibkan, Pemprov DKI Segera Bahas Pekerjaan Buat Jukir
Meski demikian, Sohib tak merinci tentang nama dan pangkat serta berasal dari Koramil mana atasan yang menugaskannya sebagai jukir.
Sohib mengatakan dalam sehari dirinya harus menyetorkan uang senilai Rp 30 ribu untuk pimpinannya. Uang tersebut, biasanya tidak diambil langsung oleh orang yang disebut Sohib sebagai pimpinannya.
Melainkan ada orang lain yang diutus untuk mengambil uang tersebut. Namun Sohib tidak tahu pasti apakah uang tersebut didistribusikan kembali RT/RW setempat atau tidak.
“Saya pokoknya cuma tahu nyetor sehari Rp30ribu. Masalah buat RT/RW berapa, dikasih atau enggak saya gak tahu,” ucapnya.
Sohib bukanlah orang baru dalam dunia perparkiran. Ia sudah 27 tahun menjadi juru parkir. Keterbatasan keahlian, membuat dirinya harus bertahan menjadi juru parkir.
“Dari anak saya 1, sampai sekarang sudah 7. Cucu sudah 11,” katanya sembari tertawa.
Pendapatannya Sohib sebagai juru parkir hanya cukup untuk makan. Dalam sehari, pendapatan bersihnya hanya sekitar Rp50-60 ribu.
Selama puluhan tahun menekuni sebagai juru parkir, ia tidak pernah mematok tarif. Biasanya untuk sepeda motor, orang memberinya uang senilai Rp2 ribu. Sementara mobil, Rp3 ribu.
“Kadang motor yang ngasih Rp1.000 juga ada. Ya kita terima, memang rezekinya segitu,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta masyarakat segera melapor jika menemukan ada juru parkir atau jukir liar di minimarket. Nantinya, petugas akan turun langsung dan menindak jukir liar tersebut.
Syafrin menjelaskan, laporan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau kanal aduan di situs dan media sosial yang terhubung Cepat Respons Masyarakat atau CRM.
"Yang akan kami lakukan tindakan adalah di lokasi-lokasi minimarket yang berdiri mandiri, yang sendiri, kemudian disana ada juru parkir liar yang melakukan pungutan parkir. Ini justru yang menimbulkan keresahan," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
"Selama yang bersangkutan tidak ada keresahan, tentu kami akan prioritaskan yang ada laporan ke Pemprov DKI melalui JAKI ataupun Cepat Respons Masyarakat," tambahnya.
Namun jukir liar yang ditindak adalah pada minimarket yang berdiri sendiri. Sementara minimarket yang berada di kawasan niaga, gedung atau yang memang memiliki fasilitas parkir berbayar tak terhitung parkir liar.
Ia menyebut dari 300 minimarket yang ada di Ibu Kota, 150 di antaranya tak berdiri sendiri dan berada di kawasan niaga. Mereka sudah menjadi parkir yang legal karena menyetor retribusi ke Pemprov DKI.
"Maka uang parkir yang dipungut di minimarket tersebut menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan parkir di kawasan niaga tersebut. Artinya (uang) bisa masuk ke pengelola parkir atau di tempat-tempat yang parkirnya dilakukan pengelolaan langsung oleh UP parkir," jelas Syafrin.
Tak hanya di minimarket, aduan juga boleh disampaikan jika ditemukan parkir liar di tempat lainnya.
"Jadi memang pembahasannya yang awal adalah minimarket. Kemudian berkembang di beberapa titik ada jukir liar. Ini juga akan otomatis menjadi satu," pungkasnya.