Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa pejabat pelaksana dan peserta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Mereka bakal diperiksa terkait kasus pemalsuan dokumen.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan pemeriksaan terhadap pejabat pelaksana dan peserta RUPSLB BSB ini diagendakan berlangsung pada pekan ini. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Pejabat pelaksana RUPSLB BSB akan diperiksa dalam minggu ini dan minggu depan," kata Chandra kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Selain itu, lanjut Chandra, penyidik juga berencana memeriksa para pemegang saham BSB. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung usai penyidik rampung memeriksa pejabat pelaksana dan peserta RUPSLB BSB.
Baca Juga: Polri Bongkar Modus Baru Penyeludupan Narkoba dalam Kaleng Susu
"Pemeriksaan selanjutnya saksi-saksi yang ada pada saat RUPSLB BSB yaitu para pemegang saham BSB dan Panitia BSB," katanya.
Pada Rabu (24/4/2024) lalu penyidik juga telah memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung atau Babel, Erzaldi Rosman. Dia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Kasus dugaan pemalas dokumen ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasar hasil gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat itu menyebut berdasar hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan unsur pidana sebagaimana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan Juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.
"Sudah tahap penyidikan," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (26/3/2024).
Baca Juga: Keuangan Gembong Narkoba Fredy Pratama Mulai Menipis, Polri Usut Pencucian Uangnya
Whisnu ketika itu juga menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Setelah lengkap akan dilakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangkanya.