Suara.com - Hakim Konstitusi Suhartoyo sempat lupa memberi kesempatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperkenalkan anggotanya yang hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Hal itu baru di sadari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu saat Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty berbicara untuk menyampaikan keterangan.
“Izin yang mulia, tadi Bawaslu belum memperkenalkan diri,” kata Lolly di ruang sidang panel 1 MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Bikin Kicep! Hakim MK Sindir Pengacara KPU: Kalau Gak Bilang Siap, Pak Holik Marah Gak Digaji!
Baca Juga: Bikin Kicep! Hakim MK Sindir Pengacara KPU: Kalau Gak Bilang Siap, Pak Holik Marah Gak Digaji!
Kemudian, Lolly pun langsung menggunakan kesempatannya bicara untuk memperkenalkan beberapa jajaran Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan yang turut hadir seebelum menyampaikan keterangan terkait perkara yang dibahas.
“Biar tidak terjadi kebingungan, kami perlu sampaikan tiga Bawaslu Provinsi hadir pada kesempatan ini ada Sanggup Abidin, ada Wees Yigibalom, Gunikme Wenda,” jelas Lolly.
“Untuk jajaran di belakang adalah Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimunculkan dalam dalil pemohon,” tambah dia.
“Tadi belum diberi kesempatan memperkenalkan diri ya? Kok ibu gak interupsi dari tadi?” tanya Suhartoyo.
Baca Juga: Guyon Lihat Dokumen di Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim Arief Hidayat: Kayak Disertasi
Baca Juga: Guyon Lihat Dokumen di Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim Arief Hidayat: Kayak Disertasi
“Khawatir mengganggu karena sudah semangat mendengarkan,” balas Lolly.
“Iya, saking banyaknya. Minta maaf ya,” timpal Suhartoyo.
Sidang perselisihan PHPU legislatif dalam agenda mendengar jawaban terkait direncanakan selesai pada Selasa hari ini.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Adapun agenda sidang sengketa kali ini ialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.