Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta masyarakat segera melapor jika ditemukan ada juru parkir atau jukir liar di minimarket. Nantinya, petugas akan turun langsung dan menindak jukir liar tersebut.
Syafrin menjelaskan, laporan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau kanal aduan di situs dan media sosial yang terhubung Cepat Respons Masyarakat atau CRM.
"Yang akan kami lakukan tindakan adalah di lokasi-lokasi minimarket yang berdiri mandiri, yang sendiri, kemudian disana ada juru parkir liar yang melakukan pungutan parkir. Ini justru yang menimbulkan keresahan," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
"Selama yang bersangkutan tidak ada keresahan, tentu kami akan prioritaskan yang ada laporan ke Pemprov DKI melalui JAKI ataupun Cepat Respons Masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Janji 'Sikat Habis' Jukir Liar, Dishub DKI Minta Ini ke Pengelola Minimarket
Namun, jukir liar yang ditindak adalah pada minimarket yang berdiri sendiri. Sementara minimarket yang berada di kawasan niaga, gedung atau yang memang memiliki fasilitas parkir berbayar tak terhitung parkir liar.
Ia menyebut dari 300 minimarket yang ada di Ibu Kota, 150 di antaranya tak berdiri sendiri dan berada di kawasan niaga. Mereka sudah menjadi parkir yang legal karena menyetor retribusi ke Pemprov DKI.
"Maka uang parkir yang dipungut di minimarket tersebut menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan parkir di kawasan niaga tersebut. Artinya (uang) bisa masuk ke pengelola parkir atau di tempat-tempat yang parkirnya dilakukan pengelolaan langsung oleh UP parkir," jelas Syafrin.
Tak hanya di minimarket, aduan juga boleh disampaikan jika ditemukan parkir liar di tempat lainnya.
"Jadi memang pembahasannya yang awal adalah minimarket. Kemudian berkembang di beberapa titik ada jukir liar. Ini juga akan otomatis menjadi satu," pungkasnya.