Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan candaan dalam rapat soal pihak-pihak tak perlu mengkhawatirkan jumlah nomenklatur menteri akan lebih dari 34 atau kurang setelah ada usulan aturan mengenai hal itu untuk diubah.
Hal itu disampaikan Awiek dalam rapat pleno Baleg DPR RI usai Tim Ahli Baleg menyampaikan usulan agar ada revisi UU Kementerian Negara, terutama Pasal 15 tentang jumlah kementerian paling banyak 34.
Awiek berujar, usulan merubah aturan jumlah kementerian nanti akan sesuai kebutuhan dan efektivitas presiden. Hal itu disampaikan Awiek dengan gelak tawa.
"Nah, jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menteri hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, hehe," kata Awiek di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Pernyataan Awiek mengundang gelak tawa anggota Baleg DPR RI lainnya yang hadir.
Bahkan, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera sambil tertawa menyoroti kata kunci adanya usulan tersebut, yakni mengenai efektivitas penyelenggaraan pemerintah.
"Kan ada efektivitas pemerintahan, Pak Mardani, bisa naik bisa turun (jumlah kementerian), begitu," ujarnya.
Sebelumnya, Undang-Undang Kementerian Negara jadi pembahasan dalam rapat Baleg DPR RI pada Selasa (14/5). Menariknya, dalam rapat ini terdapat usulan agar pasal yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian diubah.
Dalam rapat pleno kali ini diusulkan menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara.
Baca Juga: Evakuasi Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8, Pasukan KPLP Kemenhub Diapresiasi
"Berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut; jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg DPR RI dalam rapat.
Adapun RUU Kementerian Negara tak masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 menjadi latar belakang untuk dibahas.