Setelah merampas ponsel korban, komplotan ini langsung membelanjakan barang secara online menggunakan ponsel korban.
Mereka membayarkan semua pesanannya itu menggunakan aplikasi Shopee Paylater milik korban yang ada dalam ponselnya.
Adapun barang belanjaan yang dibelanjakan para tersangka yakni satu unit iPhone 11 dan dua unit ponsel Vivo Y17s.
“Setelah hp korban dipakai untuk belanja online lalu Hp digadaikan di INDO GADAI sebesar Rp 400.000. Korban mengalami total kerugian mencapai sekitar Rp15.200.000,” beber Abdul.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, petugas kemudian meringkus para tersangka dalam kamar indekosnya di Kampung Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (11/5/2024) silam.
Dari pengakuannya komplotan ini sudah 5 kali beraksi dengan modus yang sama.
"Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali," kata Abdul.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tutup Abdul.
Baca Juga: SYL Bawa Keluarga Umroh, Anak Buahnya di Kementan Harus Urunan Rp1 Miliar