Suara.com - Polisi meringkus 3 pemuda lantaran terlibat pemerasan dengan modus kencan singkat lewat aplikasi MiChat. Adapun ketiga tersangka dalam perkara ini berinisial VN (21) AA (26), dan MAS (20).
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, mengatakan komplotan ini menipu korbannya dengan cara memasang foto wanita cantik untuk memancing pria hidung belang.
Foto tersebut, lanjut VN, diambil dari Facebook seseorang yang dianggap memiliki wajah cantik. Kemudian VN juga menamai akun MiChat tersebut dengan nama seorang wanita yakni Putri Nita.
Tersangka kemudian mulai berselancar dalam dunia maya. Mayoritas, aplikasi MiChat digunakan untuk transaksi seks atau dengan kata lain prostitusi online.
Baca Juga: SYL Bawa Keluarga Umroh, Anak Buahnya di Kementan Harus Urunan Rp1 Miliar
Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500 ribu yang kemudian disepakati menjadi Rp 200 ribu setelah proses tawar-menawar.
Komplotan ini kemudian menjebak korbannya dengan meminta datang ke Jalan Peta Selatan, RT 06/03, Kalideres, Jakarta Barat.
Namun korban saat itu bukannya bertemu dengan wanita yang sudah ditawarnya. Melainkan komplotan pelaku.
“Pelaku A.A. menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi,” kata Abdul saat di Kantornya, Selasa (14/5/2024).
Korban yang malas berurusan dengan polisi kemudian menyerahkan uang senilai Rp500 ribu kepada AA. Tak puas sampai disitu, AA kemudian merampas ponsel korban.
Baca Juga: Tak Malu-malu Lagi, Lisa BLACKPINK dan Frdric Arnault Santai Berkencan Sambil Makan Es Krim
“Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan,” katanya.
Setelah merampas ponsel korban, komplotan ini langsung membelanjakan barang secara online menggunakan ponsel korban.
Mereka membayarkan semua pesanannya itu menggunakan aplikasi Shopee Paylater milik korban yang ada dalam ponselnya.
Adapun barang belanjaan yang dibelanjakan para tersangka yakni satu unit iPhone 11 dan dua unit ponsel Vivo Y17s.
“Setelah hp korban dipakai untuk belanja online lalu Hp digadaikan di INDO GADAI sebesar Rp 400.000. Korban mengalami total kerugian mencapai sekitar Rp15.200.000,” beber Abdul.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, petugas kemudian meringkus para tersangka dalam kamar indekosnya di Kampung Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (11/5/2024) silam.
Dari pengakuannya komplotan ini sudah 5 kali beraksi dengan modus yang sama.
"Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali," kata Abdul.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tutup Abdul.