"Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apalah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain. Tapi semata karena ini tidak masuk dalam Prolegnas maka ini masuk dalam komulatif terbuka yang setiap saat kita bahas," terangnya.
Muncul Usulan Baru Di Rapat Baleg DPR: Aturan Jumlah Kementerian Diubah, Diganti Sesuai Kebutuhan Presiden
Selasa, 14 Mei 2024 | 15:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Maruarar Sirait Ngaku Diperintah Prabowo Bangun Rumah Subsidi Buat Tukang Bakso Hingga Tukang Sayur
02 April 2025 | 22:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI