Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Buat Simpan Uang Suap Proyek BTS Rp40 Miliar

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 14 Mei 2024 | 15:01 WIB
Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Buat Simpan Uang Suap Proyek BTS Rp40 Miliar
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). [Antara/Raqilla/gp/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyimpan uang suap kasus korupsi Base Tranceiver Station atau BTS 4G 2021 BAKTI Kominfo senilai Rp40 miliar.

Adapun uang tersebut diterima Achsanul dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama melalui Sadikin Rusli, yang merupakan pihak swasta dan turut menjadi terdakwa bersamaan dengan Achsanul.

"Setelah diterima, saya simpan uang-nya di sebuah rumah yang saya sewa di Kemang," ujar Achsanul dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Ia menyebutkan uang tersebut disimpan di sebuah rumah yang sengaja disewa di kawasan Kemang lantaran dirinya tidak mungkin membawa uang haram tersebut pulang ke rumahnya.

Achsanul berdalih kala itu berniat mengembalikan uang suap itu secara utuh, namun bingung mengembalikan uang tersebut kepada siapa, sehingga disimpan terlebih dahulu di rumah yang ia sewa sambil berpikir cara mengembalikannya.

Pasalnya, kata dia, nomor telepon pihak yang memberikan uang tersebut sudah tidak aktif. Sebelum disimpan di rumah yang ia sewa di Kemang, dirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.

"Meski sangat berisiko, tapi saya tidak punya pilihan. Saya tidak mau mengutak-atik uang itu," ucap dia.

Saat ditanya hakim mengapa tidak langsung melaporkan uang suap itu kepada penegak hukum maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum 30 hari sejak uang diterima, Achsanul mengaku menyesali perbuatannya.

"Itu kelalaian saya. Kondisi psikologis saya yang terguncang saat itu yang menyebabkan saya tidak melapor," tutur Achsanul.

Baca Juga: Sukim Pejabat Kementan: Saya Pakai Duit Pribadi Rp200 Juta Renovasi Kamar Anak SYL, Kini Bingung Mau Nagih ke Siapa?

Sebelumnya, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI