Alex juga mengatakan tindakan yang dilakukan Ghufron sepengetahuan pimpinan KPK yang lain.
"Dan saat itu sepengetahuan pimpinan, saya, Pak Ghufron, dan pimpinan yang lain saya kira, kita meyakini memang tidak ada perkara di Kementan, yang apalagi sampai melibatkan menteri atau Kasdi, enggak ada," terang dia.
Dia pun menegaskan perkara tersebut jauh sebelum kasus korupsi yang di Kementan yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kasdi yang saat ini menjadi terdakwa.
"Oh jauh, jauh, jauh di luar perkara yang sekarang ini sedang disidangkan. Kan itu komunikasinya Maret 2022. Perkara dari Kementan sendiri kan 2023 kalau enggak salah," tegasnya.
Oleh karenanya, Alex menyakini tindakan yang dilakukan oleh Ghufron tidak melanggar etik sebagai pimpinan KPK.
"Kalau saya pribadi enggak ada. Jadi lebih sifatnya mungkin, apa ya, lebih ke manusiawi lah. Ketika ada temannya dipersulit, mengajukan mutasi padahal sudah lebih dari satu tahun. Padahal mutasi itu kan supaya dia bisa berkumpul dengan suaminya, keluarga," ujar Alex.
"Jadi sifatnya lebih manusiawi. Menurut saya loh, ya. Kacamata saya loh, ya. Tapi kalau kacamata Dewas yang lain, ya, enggak tahu. Kan gitu kan. Mungkin ya kadar etika Dewas lebih tinggilah," sambungnya.
Diketahui, Nurul Ghufron harus berurusan dengan Dewas KPK. Ia dilaporkan atas dugaan penyalagunaan wewenang untuk membantu mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.
Ghufron sempat sengaja tak datang pada 2 Mei lalu, dengan dalih sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluarsa.