Pimpinan KPK Alexander Marwata Bela Nurul Ghufron Di Kasus Mutasi ASN Kementan

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:47 WIB
Pimpinan KPK Alexander Marwata Bela Nurul Ghufron Di Kasus Mutasi ASN Kementan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi salah satu saksi yang diperiksa pada sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalagunaan wewenang mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

Usai menjalani pemeriksaan Alexander Marwata membeberkan keterangan yang diberikannya di hadapan Dewan Pengawas Komisi Pemberasantasan Korupsi (Dewas KPK).

"Terkait tentang etiknya Pak Ghufron, kan yang dianggap menyalahgunakan kewenangan, mempengaruhi dalam proses mutasi. Saya jelaskan sebetulnya mempengaruhi juga enggak," kata Alex di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Diduga Bantu Mutasi ASN Kementan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Didesak Mundur!

Dia menyebut bantuan yang diberikan Ghufron agar ASN Kementan dimutasi berlandaskan rasa kemanusiaan.

"Artinya begini, apa yang terjadi sekitar dua tahun yang lalu itu sebetulnya, ya, alasan-alasan yang sifatnya manusiawi," katanya.

"Jadi ada anaknya temannya Pak Ghufron sudah satu tahun mengajukan mutasi tapi tidak diproses, terus alasannya apa, Pak Ghufron ingin menanyakan ke Irjen," lanjutnya.

Alex menyebut itu dirinya memberikan kontak salah satu rekannya di Kementan. Setelah meminta kontak Irjen di Kementan yang saat itu masih dijabat oleh Kasdi Subagyono. Alex mengaku juga tak mengenal Kasdi.

Baca Juga: Nurul Ghufron Seret Nama Pimpinan KPK Lain Soal Bantu Mutasi ASN Kementan, Dinilai Bisa Berpotensi Pidana

"Dan Pak Ghufron kontak. Menanyakan. Intinya menanyakan 'bagaimana sih mekanisme mutasi pegawai?' Itu saja sebetulnya persoalannya," ungkap Alex.

Alex juga mengatakan tindakan yang dilakukan Ghufron sepengetahuan pimpinan KPK yang lain.

"Dan saat itu sepengetahuan pimpinan, saya, Pak Ghufron, dan pimpinan yang lain saya kira, kita meyakini memang tidak ada perkara di Kementan, yang apalagi sampai melibatkan menteri atau Kasdi, enggak ada," terang dia.

Dia pun menegaskan perkara tersebut jauh sebelum kasus korupsi yang di Kementan yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kasdi yang saat ini menjadi terdakwa.

"Oh jauh, jauh, jauh di luar perkara yang sekarang ini sedang disidangkan. Kan itu komunikasinya Maret 2022. Perkara dari Kementan sendiri kan 2023 kalau enggak salah," tegasnya.

Oleh karenanya, Alex menyakini tindakan yang dilakukan oleh Ghufron tidak melanggar etik sebagai pimpinan KPK.

"Kalau saya pribadi enggak ada. Jadi lebih sifatnya mungkin, apa ya, lebih ke manusiawi lah. Ketika ada temannya dipersulit, mengajukan mutasi padahal sudah lebih dari satu tahun. Padahal mutasi itu kan supaya dia bisa berkumpul dengan suaminya, keluarga," ujar Alex.

"Jadi sifatnya lebih manusiawi. Menurut saya loh, ya. Kacamata saya loh, ya. Tapi kalau kacamata Dewas yang lain, ya, enggak tahu. Kan gitu kan. Mungkin ya kadar etika Dewas lebih tinggilah," sambungnya.

Diketahui, Nurul Ghufron harus berurusan dengan Dewas KPK. Ia dilaporkan atas dugaan penyalagunaan wewenang untuk membantu mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.

Ghufron sempat sengaja tak datang pada 2 Mei lalu, dengan dalih sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluarsa.

"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI