Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan terkait aturan baru terkait pengguna BPJS Mandiri yang tidak akan dibagi dalam kelas I, II, dan III. Budi menegaskan aturan tersebut bukan menghapus kelas, melainkan untuk peningkatan kualitas.
Diketahui sebagai ganti dari pembagian kelas rawat inap untuk pengguna di BPJS Mandiri, nantinya akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penjelasan Budi itu disampaikan usai mendampingi Presiden Jokowi melakukan peninjauan ke RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pertanyaan serupa ditanyakan ke Jokowi, tetapi Jokowi mempersilakan Budi untuk memberikan penjelasan.
Baca Juga: Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan, sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu," kata Budi, Selasa (14/5/2024).
Budi memastikan sistem BPJS baru tersebut membuat pelayanan ke masyarakat menjadi lebih baik dan lebih sederhana.
"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak presiden tanda tangan," katanya.
Sementara itu, Jokowi memastikan segera menandatangai aturan baru bila memang sudah masuk.
"Masuk ke saya saja belum, sudah ditanyakan. Kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan," kata Jokowi.
Sebelumnya, wacana mengenai penghapusan kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengemuka.