Gerindra Klaim Wacana Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Kepentingan Politik

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:35 WIB
Gerindra Klaim Wacana Revisi UU Kementerian Negara Bukan untuk Kepentingan Politik
Sufmi Dasco Ahmad (dpr.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, jika sekalipun ada revisi Undang-Undang Kementerian Negara hal itu bukan untuk kepentingan mengakomodasi politik belaka.

Menurutnya, Prabowo Subianto juga belum membahas rencana tersebut.

Baca Juga:

Prabowo Disarankan Hapus Kemenko PMK dan Kemendes, Tak Perlu Tambah Pos Kementerian

Baca Juga: Respons Wacana jadi Penasihat Prabowo, Jokowi: Saya Masih Presiden sampai...

Hal itu disampaikan Dasco menanggapi soal wacana revisi UU Kementerian Negara lantaran pemerintahan Prabowo-Gibran dikabarkan akan menambah nomenklatur menteri menjadi 40 dari 34 kursi.

"Sebenernya begini kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, kalau pun UU tersebut direvisi juga untuk memaksimalkan kerja-kerja ke depannya.

"Bagaimana mengoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan, jika wacana merevisi UU Kementerian Negara belum dibahas oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih.

Baca Juga: Siapa Layak Gantikan Gibran? Adu Pendidikan Anak Aria Bima vs Astrid Widayani

"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," pungkasnya.

Indikasi Penolakan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Bagas)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Bagas)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, mengingatkan jika adanya Undang-Undang Kementerian Negara untuk mencapai tujuan bernegara, bukan justru untuk mengakomodasikan kekuatan politik.

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi soal adanya wacana pemerintahan Prabowo-Gibran akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40. Padahal UU Kementerian Negara mentatur nomenklatur menteri hanya 34.

Awalnya Hasto menyampaikan, jika adanya UU Kementerian Negara menjadi representasi untuk negara menjalankan fungsi-fungsinya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.

"Dan juga fungsi yang sangat penting di dalam tata pergaulan dunia sehingga itulah yang kemudian di jabarkan di dalam pemerintahan dan kemudian ada yang mandatory oleh undang-undang dasar seperti tentang kementerian luar negeri, kementerian pertahanan, kementerian dalam negeri, kemudian fungsi fungsi dasar yang dijalankan oleh negara, seperti kesejahteraan sosial kemudian keuangan negara dan sebagainya," kata Hasto ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Untuk itu, Hasto mengingatkan, adanya UU Kementerian Negera ini untuk mencapai tujuan bernegara. Bukan justru dipakai demi akomodir kepentingan politik.

"Melihat seluruh desain dari kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik," tuturnya.

Baca Juga:

Tak Ada Urgensi Penambahan Pos Kementerian, Prabowo Didorong Maksimalkan Peran Wamen

Menurutnya, hal itu harus dibedakan. Apalagi Indonesia akan menghadapi tantangan ke depan yang persoalannya tidak ringan.

"Persoalan ekonomi yang kita hadapi, pelemahan rupiah, masalah tenaga kerja, bahkan kemudian deindustrialisasi, hal hal yang terkait dengan tingkat pendidikan kita, kualitas kesehatan, sehingga menghadapi persoalan-persoalan dan dampak geopolitik global diperlukan suatu desain yang efektif dan efisien," katanya.

"Bukan untuk memperbesar ruang akomodasi karena kepemimpinan nasional di dalam memanage negara melalui struktur yang efektif yang efisien, struktur yang mampu mengorganisir seluruh persoalan bangsa menjadi suatu solusi yang dirasakan rakyat itulah yang paling penting di dalam merancang kabinet," sambungnya.

Lebih lanjut, Politisi asal Yogyakarta ini menegaskan, jika UU Kementerian Negara terutama soal yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian masih visioner untuk saat ini.

"Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UUD Kementerian Negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," katanya.

Baca Juga:

Wacana Tambah Pos Kementerian Jadi 40, Yusril Sebut Prabowo Bisa Terbitkan Perppu Usai Dilantik

Memang, kata dia, masing-masing Presiden memiliki kewenangannya masing-masing dalam menyusun kabinet. Namun, menurutnya, UU Kementerian Negara saat ini sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara.

"Jadi setiap presiden sesuai mandatnya tentu saja punya kewenangan, tetapi bagi PDIP UUD kementerian negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI