Ngeri! Aksi Menantang Maut Sopir Bus Sugeng Rahayu: Hampir Pindah Alam

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 14 Mei 2024 | 12:44 WIB
Ngeri! Aksi Menantang Maut Sopir Bus Sugeng Rahayu: Hampir Pindah Alam
Ngeri! Aksi Menantang Maut Sopir Bus Sugeng Rahayu vs Truk Tangki Limbah: Hampir Pindah Alam [Tangkap layar Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sopir Bus Trans Putera Fajar Jadi Tersangka

Sementara itu, polisi menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan Sadira ditetapkan tersangka usai penyidik menemukan bukti-bukti terkait penyebab daripada kecelakaan tersebut.

Baca juga:

"Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira," kata Wibowo di Polres Subang.

Berdasar hasil penyidikan, lanjut Wibowo, penyebab daripada kecelakaan ini akibat kegagalan fungsi rem. Namun tersangka Sadira yang telah mengetahui adanya permasalahan dalam fungsi rem tersebut masih memaksakan melanjutkan perjalanan hingga kecelakaan ini terjadi.

"Pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Sadira dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 24 juta.

Baca Juga: Belajar dari Kecelakaan Maut Study Tour SMK Depok, Ini Cara Cek Kelayakan Bus di Aplikasi Mitra Darat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI