Suara.com - Beredar video viral yang memperlihatkan aksi menantang maut dari sopir bus Sugeng Rahayu. Pada video yang viral itu, terlihat bagaimana nekatnya sopir bus itu melaju dengan kecepatan tinggi.
Bus dengan body berwarna abu-abu itu terlihat melaju dengan kecepatan sangat tinggi. Sopir bus terekam kamera ingin menyalip truk tangki yang berada di depannya.
Truk tangi itu sendiri dalam posisi sedang menyalip dua mobil tronton yang berada di depannya. Posisi yang sangat sempit itu rupanya tidak dipedulikan oleh sopir bus.
Baca juga:
Bus Sugeng Rahayu itu dengan sangat memaksa berusaha menyalip truk tangki dan dua tronton di depannya hingga badan bus itu memakan jalur dari arah berlawanan.
"Bus Sugeng Rahayu balapan dengan truk tangki limbah, hampir pindah alam. Aksi bus emosi ugal-ugalan dipepet truk tangki, bus Sugeng Rahayu hampir celaka," tulis narasi pada caption video tersebut, seperti dikutip Selasa (14/5).
Video ugal-ugalan sopir bus Sugeng Rahayu ini pun mendapat banyak komentar pedas netizen.
"Itulah kenapa driver bus harus ditest psikologisnya, nyopir ugal-ugalan begini ada yg ga beres sama kejiwaannya. Apa kerja dishub selain bangun jalan tol?" tulis akun lainnya.
"dicabut ijin usahanya...supir, pemilik PO dan yang membekingi dipidanakan saja..udah berapa banyak nyawa orang melayang dijalan..apa mau diteruskan seperti ini," sambung akun lain.
Baca Juga: Ngamuk Gegara Suami Kecanduan Judi, Pengusaha Asal Aceh Ini Tega Rusak Mobil Miliknya
"Cabut ijinnya usahanya, tangkap supirnya, buat press conference. Sekali2 tegas gitu knp? Gausah pake berkelit ga enak sama bekingannya. (Bukti udah segamblang itu!)," ungkap netizen.
Sopir Bus Trans Putera Fajar Jadi Tersangka
Sementara itu, polisi menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan Sadira ditetapkan tersangka usai penyidik menemukan bukti-bukti terkait penyebab daripada kecelakaan tersebut.
Baca juga:
"Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira," kata Wibowo di Polres Subang.
Berdasar hasil penyidikan, lanjut Wibowo, penyebab daripada kecelakaan ini akibat kegagalan fungsi rem. Namun tersangka Sadira yang telah mengetahui adanya permasalahan dalam fungsi rem tersebut masih memaksakan melanjutkan perjalanan hingga kecelakaan ini terjadi.
"Pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Sadira dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 24 juta.