Curhatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sebelum Diadili Dewas: Bangun Pagi, Sarapan, Baca Doa

Selasa, 14 Mei 2024 | 12:11 WIB
Curhatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sebelum Diadili Dewas: Bangun Pagi, Sarapan, Baca Doa
Curhatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sebelum Diadili Dewas: Bangun Pagi, Sarapan, Baca Doa. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akhirnya menghadiri sidang etik perdananya atas kasus dugaan penyalagunaan wewenang.

Ghufron menjalani sidang etik di Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada hari ini, Selasa (14/5/2024) setelah sebelumnya sengaja tak hadir.

Kepada wartawan, Ghufron mengaku sudah bersiap-siap menghadapi sidang etik perdananya itu. 

Baca Juga: Sempat Ogah Datang, Nurul Ghufron Pastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Baca Juga: Dewas KPK Tak Temukan Pelanggaran Albertina Ho Yang Dilaporkan Nurul Ghufron: Mengada-ada Itu!

"Mempersiapkan dengan baik-baik, mempersiapkan diri dengan baik-baik," katanya di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]

Tak hanya itu, Ghufron juga mempersiapkan diri sebelum disidang dengan sarapan dan berdoa.

"Persiapannya mulai pagi sudah bangun pagi, sarapan, baca doa," katanya.

Baca Juga: Nurul Ghufron Seret Nama Pimpinan KPK Lain Soal Bantu Mutasi ASN Kementan, Dinilai Bisa Berpotensi Pidana

Sempat Ogah Diadili Dewas KPK

Baca Juga: KPK Sita Mobil Mercedes Benz Milik SYL Yang Sengaja Disembunyikan

Ghufron harus berurusan dengan Dewas KPK usai dilaporkan atas dugaan penyalagunaan wewenang untuk membantu mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.

Ghufron sempat sengaja tak datang pada 2 Mei lalu, dengan dalih sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kedaluarsa.

"Secara hukum, kedaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI