Diperiksa Penyidik KPK, Biduan Nayunda Nabila Dicecar soal Transferan Uang dari SYL

Selasa, 14 Mei 2024 | 11:50 WIB
Diperiksa Penyidik KPK, Biduan Nayunda Nabila Dicecar soal Transferan Uang dari SYL
Penyanyi Nayunda Nabila (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Nayunda Nabila memenuhi panggilan KPK dan diperiksa selama 12 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan aliran uang dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan terhadap Nayunda dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan pencucian uang SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

"Nayunda Nabila (swasta/penyanyi), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku menteri pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:

Begini Gaya Biduan Nayunda Nabila Saat Penuhi Panggilan KPK Atas Kasus TPPU SYL

Selain itu, Nayunda juga dikonfirmasi soal penerimaan barang dari SYL.

"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," kata Ali.

Nayunda pernah disebut jaksa KPK saat sidang kasus korupsi SYL. Namanya disebut saat jaksa menyinggung soal anggaran hiburan di Kementan. Nayunda disebut pernah mengisi acara di Kementerian Pertanian.

pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah. (Dok. Instagram)
pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah. (Dok. Instagram)

SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Baca Juga: Kuasa Hukum: SYL Minta Kementan Patungan untuk Danai 13 Ribu Paket Sembako Senilai Rp2 M

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI